Kebakaran mobil akibat cuaca ekstrem yang terjadi sewaktu-waktu, tentunya dapat menimbulkan kerugian yang besar. Kerusakan kendaraan bermotor akibat mengalami kebakaran bisa ditanggung oleh asuransi kendaran. Namun terdapat pengecualian untuk mobil yang terbakar akibat barang muatan, sehingga hal tersebut tidak dapat ditanggung asuransi kendaraan.
Menurut PSAKBI Pasal 3 ayat 2, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
– Barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.
– Zat kimia, air atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan bermotor.
Oleh sebab itu, pengendara wajib mengetahui bagaimana cara menghindari kejadian tersebut. Ada beberapa tips yang dapat dilakukan, yaitu:
– Usahakan untuk memarkir kendaraan di area yang teduh
– Hindari meninggalkan barang-barang yang mudah terbakar saat cuaca ekstrem seperti korek api, powerbank, botol plastik, parfum, dan barang-barang yang mengandung alkohol
– Selain itu, merawat kendaraan juga diperlukan agar tidak terjadi kebocoran, baik oli maupun sistem bahan bakar yang berpotensi menyebabkan kebakaran
– Sediakan alat pemadam api ringan di kendaraan untuk langkah antisipasi
Agar tetap #peaceofmind dalam keadaan darurat di jalan, Garda Siaga siap membantu 24 jam, gratis untuk pelanggan Garda Oto! Langsung callGarda Akses 1 500 112 untuk info lebih lanjut. #POMinfo