Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang memiliki masa berlaku. Jika masa berlaku habis, Anda wajib melakukan perpanjangan STNK motor sesuai persyaratan. Perlu diketahui bahwa terlambat memperpanjang STNK bisa dikenai denda bahkan hanya lewat sehari saja.
Pemilik kendaraan memang disarankan untuk memperpanjang STNK jika sudah mendekati masa habis. Lantas, apa saja persyaratan untuk memperpanjang STNK dan berapa biayanya? Yuk, simak pembahasan lengkapnya di sini!
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Perpanjangan STNK dilakukan bersamaan saat Anda membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor. Anda wajib membayar pajak tahunan agar STNK tidak mati. Selain itu, keterlambatan memperpanjang STNK tahunan bisa dikenai denda yang jumlahnya akan terus terakumulasi.
Perpanjangan STNK dapat dilakukan di kantor samsat pusat, samsat drive thru atau di samsat keliling. Sedangkan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan dilakukan di kantor samsat dan untuk ganti plat sekaligus. Syarat perpanjangan STNK motor Anda harus membawa beberapa dokumen berikut.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai data kepemilikan kendaraan
- Surat kuasa (apabila diwakilkan)
- NPWP, TDP, dan SIUP (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat keterangan buka blokir (untuk STNK dalam status blokir)
Prosedur Perpanjangan STNK
Sebagian pemilik kendaraan menganggap perpanjangan STNK 5 tahunan ribet dan sulit. Padahal, perpanjangan STNK motor sangat mudah jika Anda sudah paham langkah-langkahnya. Berikut prosedur untuk memperpanjang STNK 5 tahunan.
1. Datangi kantor samsat terdekat
Anda tidak bisa menggunakan layanan online untuk perpanjangan STNK 5 tahun. Oleh sebab itu, Anda harus datang langsung ke kantor samsat terdekat sesuai domisili. Biasanya untuk jam buka kantor samsat dari Senin sampai Sabtu dengan jadwal berikut.
- Senin 07.30 – 14.00
- Selasa 07.30 – 14.00
- Rabu 08.00 – 14.00
- Kamis 08.00 – 14.00
- Jumat 08.00 – 14.00 (Istirahat shalat Jumat biasanya 1 jam)
- Sabtu 08.00 – 12.00
Sebaiknya Anda datang lebih awal karena kantor Samsat selalu ramai setiap harinya. Gunakan pakaian yang nyaman karena Anda mungkin akan lama di Samsat untuk antri hingga proses perpanjangan STNK selesai.
2. Daftar kendaraan untuk menjalani cek fisik
Perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan cepat karena Anda hanya membayar pajak kendaraan. Namun, proses perpanjangan STNK 5 tahunan ditambah dengan cek fisik kendaraan.
Anda bisa langsung masuk ke loket pendaftaran cek fisi kendaraan. Biasanya loket ini tidak di dalam kantor tetapi di dekat lokasi cek fisik. Serahkan dokumen yang sudah disiapkan ke petugas pendaftaran.
3. Legalisir hasil cek fisik
Nanti, akan ada petugas yang membantu cek fisik kendaraan. Setelah dicek, Anda harus kembali ke loket pendaftaran cek fisik untuk legalisir hasilnya.
4. Isi formulir perpanjangan STNK
Selanjutnya, Anda mengisi formulir perpanjangan STNK motor secara lengkap. Pastikan semua datanya sudah Anda isi dengan benar.
5. Menyerahkan berkas ke pos loket progresif
Serahkan semua berkas pendaftaran STNK dan hasil cek fisik ke loket progresif. Loket di dalam kantor samsat ini mungkin cukup banyak, Anda bisa bertanya ke petugas jika bingung atau menemui kendala. Setelah menyerahkan berkas, biasanya Anda akan diminta untuk menunggu.
6. Lakukan pembayaran
Sambil menunggu giliran, Anda bisa menyiapkan uang tunai untuk pembayaran perpanjangan STNK dan ganti plat. Kunjungi loket pembayaran saat nama Anda dipanggil oleh petugas. Anda akan diberitahu berapa total biaya yang harus dibayarkan.
7. Ambil STNK
Setelah membayar pajak atau perpanjangan STNK, petugas akan menyiapkan STNK baru Anda. Tunggu beberapa saat hingga nama Anda dipanggil di loket pengambilan STNK.
8. Ambil pelat nomor baru
Terakhir, ambil pelat nomor kendaraan Anda di loket TNKB. Biasanya untuk pengambilan pelat nomor, petugas akan meminta untuk menunjukkan STNK.
Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Pada perpanjangan STNK tahunan, Anda hanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKJLL). Sedangkan pada perpanjangan STNK 5 tahunan, biayanya ditambah untuk penerbitan STNK dan TNKB baru.
Mengenai biaya perpanjangan STNK motor sudah diatur ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Berikut rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan.
- Perpanjangan STNK untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 100.000
- Perpanjangan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 200.000
- Pengesahan STNK baru untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 25.000
- Pengesahan STNK baru untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 50.000
- Penerbitan TNKB bagi kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar Rp 60.000
- Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 375.000
Selain biaya di atas, ada beberapa biaya tambahan, yaitu:
- Cek fisik kendaraan, Rp 10.000 hingga Rp 20.000
- SWDKLLJ, Rp 35.000
*Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Tidak Perlu Antre!
Dari rincian biaya yang sudah disebutkan, Anda bisa menghitung berapa biaya yang perlu disiapkan untuk memperpanjang STNK. Ingat untuk selalu memastikan STNK motor Anda masih aktif agar tidak ada masalah d ijalan. Lindungi juga sepeda motor Anda dengan asuransi Garda Motor yang dapat menjamin kendaraan bermotor Anda dari kerugian atau kerusakan total.
Anda dapat mengambil perluasan jaminan seperti Jaminan Kecelakaan diri pengemudi atau Jaminan Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang. Hal ini betujuan untuk menjaga Keamanan dan kenyamanan agar menjadi hal utama bagi setiap pengendara sepeda motor. Jadi, jangan lupa untuk perpanjangan STNK motor agar Anda bisa berkendara dengan lebih tenang.